3. Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif Menurut asas hukum pidana yang satu ini, berlakunya perundang-undangan pidana didasarkan pada kepentingan hukum suatu negara yang dilanggar oleh seseorang di luar negeri dengan tidak dipersoalkan kewarganegaraannya; apakah pelaku adalah warga negara atau orang asing.

Asas2 Berlakunya Hukum Pidana (1) Asas Teritorialitas/ wilayah : Ps 2 --> Ps 3 KUHP --> Ps 95 KUHP , UU No 4/1976 Asas Nasionalitas Pasif/ perlindungan : Ps 4 :1,2 dan 4 --> Ps 8 KUHP , UU No. 4/1976 , Ps 3 UU No. 7/ drt/ 1955 Lihat Ps 16 UU 31/1999 Asas Personalitas/ Nasionalitas Aktif : Ps 5 KUHP --> Ps 7 KUHP --> Ps 92 KUHP Asas

Adapun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana yang dimaksud dibagi ke dalam 3 (tiga) ketentuan yang terdiri dari: Buku ke-I tentang Aturan atau Ketentuan Umum; Buku ke-II tentang Kejahatan; dan. Buku ke-III tentang Pelanggaran. Sumber hukum pidana yang tertulis lainnya adalah peraturan-peraturan pidana yang diatur di luar Kitab
1. Locus Delicti Locus dalam kamus hukum S.Adiwinoto (1977:34), yang artinya tempat, locus delicti adalah ketentuan tentang tempat terjadinya tindak pidana. Penentuan tempat delik dalam bahasa latin dikenal dengan locus delicti, yang merupakan rangkaian dari kata locus dan delictum.
Asas-asas yang menjadi dasar diberlakukannya ketentuan pidana menurut tempat (locu delicti); asas teritorial, asas nasionalitas aktif dan pasif dan asas universal maupun teori Imam Abu Hanifah, dalam penerapannya memilki persamaan dan perbedaan serta titik taut yang dapat dipertemukan. Dalam hal penerapan hukum tehadap kejahatan yang berlaku di Mengenal Hukum Pidana | v teori-teori hukum pidana yang setiap saat dapat diterapkan maupun dikomparasikan dengan peristiwa-peristiwa pidana yang terjadi dalam realitas sehari-hari. Asas berlakunya hukum pidana menurut tempat dibedekan menjadi 4 yakni, asas territorial, asas nasional aktif, nasional fasip dan asas universal. Asas territorial perudang-undangan hukum pidanan berlaku bagi semua perbuatan pidanan yang terjadi di wilayah Negara baik oleh warga Negara atau orang asing, asas nasional aktif, tiap orang indonesia
6. 6 BAB II PEMBAHASAN A. Asas-asas dalam ruang lingkup berlakunya peraturan pidana Asas berlakunya undang-undang hukum pidana berdasarkan tempat dapat dibedakan menjadi empat yaitu, asas teritorial, asas personal, asas perlindungan, dan asas universal. Berdasarkan sifat hukum pidana adalah melindungi, maka asas perlindungan menjadi sumber dari
Kebijakan terkait peraturan hukum, khususnya hukum pidana, lahir seiring penerapan politik segregasi. Artinya, ada pemisahan peraturan yang dibuat untuk orang-orang Eropa, Asia, dan penduduk pribumi. Menurut catatan R Soesilo dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1976), ada dua kitab hukum pidana yang ditetapkan pada medio akhir abad ke-19. Pembentuk Hukum Pidana, Pengertian Hukum Pidana, Sumber Hukum Pidana, Pembagian Hukum Pidana), Bab II tentang Asas-asas Berlakunya Hukum Pidana, Bab III tentang Tindak Pidana, Sifat Melawan Hukum dalam Hukum Pidana (wederrechtelijk), Unsur-unsur Tindak Pidana, Formulasi Tindak Pidana dalam Perundang-Undangan, Waktu dan Tempat
Berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Asas legalitas yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP dalam bahasa latin: “Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali”, yang dalam bahasa Indonesia berarti : “Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya”.
TSp1.
  • ufyj916pi0.pages.dev/567
  • ufyj916pi0.pages.dev/431
  • ufyj916pi0.pages.dev/879
  • ufyj916pi0.pages.dev/965
  • ufyj916pi0.pages.dev/746
  • ufyj916pi0.pages.dev/682
  • ufyj916pi0.pages.dev/494
  • ufyj916pi0.pages.dev/424
  • asas berlakunya hukum pidana menurut tempat